Tiga Tersangka Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes Jateng Dikenai Pasal Makar

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. 

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan tiga tersangka terkait dengan dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam di Semarang menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.

Iqbal mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti."Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng.

Iqbal menjelaskan mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022.Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. 

Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia. (antara)


Share: