Thailand Paparkan Enam Posisi dalam Proses Konsiliasi UNCLOS dengan Kamboja

>Proses konsiliasi ini secara ketat dibatasi pada penetapan batas wilayah laut di Teluk Thailand dan tidak menyangkut wilayah daratan mana pun, termasuk Pulau Koh Kood.

>Thailand menolak garis klaim landas kontinen sepihak Kamboja tahun 1972, dengan menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.

>Meskipun berkomitmen pada solusi damai dan diplomatik melalui dialog, Thailand menegaskan tidak akan mengorbankan kedaulatan, hak berdaulat, ataupun kepentingan nasionalnya.

>Pemerintah Thailand menegaskan bahwa proses ini harus didasarkan pada fakta dan hukum internasional, bukan pada pernyataan atau tuduhan sepihak.


Bangkok, Suarathailand- Pemerintah Thailand menyatakan pada hari Rabu (16 September 2026) bahwa Wakil Perdana Menteri Sihasak Phuangketkeow telah mengonfirmasi kesiapan Thailand untuk bernegosiasi di hadapan Komisi Konsiliasi di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) di Singapura.

Pemerintah menetapkan enam posisi untuk melindungi hak berdaulat Thailand, seraya menyatakan bahwa pembahasan hanya mencakup batas wilayah laut antara Thailand dan Kamboja di Teluk Thailand.

Thailand menolak garis klaim Kamboja tahun 1972 dan menyatakan bahwa proses tersebut tidak akan berdampak pada Koh Kood atau wilayah daratan mana pun, sembari menekankan perlunya menjaga kepentingan nasional.

Juru bicara pemerintah, Ekkapob Pianpises, merujuk pada pertemuan pertama Komisi Konsiliasi antara Thailand dan Kamboja di bawah UNCLOS yang berlangsung di Singapura.

Merangkum pernyataan yang disampaikan oleh Sihasak—yang mewakili Thailand dalam kapasitasnya sebagai wakil perdana menteri dan menteri luar negeri—Ekkapob mengatakan bahwa Thailand menginginkan perdamaian dan siap melakukan dialog dengan Kamboja sebagai negara tetangga.

Ia menambahkan bahwa menjadi tetangga yang baik tidak berarti melepaskan hak atau kedaulatan Thailand, ataupun membiarkan tuduhan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta oleh pihak Thailand tetap tidak ditanggapi.


Pemerintah Menetapkan Enam Posisi berikut:

1. Perdamaian tidak boleh mengorbankan kedaulatan

Thailand secara konsisten menempuh cara damai dan dialog melalui kerangka kerja bilateral yang ada, mengingat Thailand dan Kamboja adalah negara tetangga yang harus terus hidup berdampingan.

Pada saat yang sama, pemerintah menegaskan kewajibannya untuk melindungi kedaulatan, hak berdaulat, dan kepentingan nasional Thailand sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

"Thailand siap bernegosiasi, mencari solusi, dan menjadi tetangga yang baik, namun kami harus melindungi kedaulatan dan hak-hak Thailand sepenuhnya." 2. Konsiliasi mencakup batas maritim, bukan wilayah daratan atau Koh Kood

Pihak Thailand menyampaikan kepada Komisi bahwa proses konsiliasi tersebut terbatas hanya pada penetapan batas maritim antara Thailand dan Kamboja di Teluk Thailand.

Proses tersebut tidak menyangkut kedaulatan atas wilayah daratan, termasuk Koh Kood.

Thailand menegaskan kembali posisinya terkait batas maritim sebagaimana tercantum dalam Proklamasi Kerajaan tertanggal Jumat (18 Mei 1973). Negara tersebut juga menolak garis klaim landas kontinen yang ditetapkan secara sepihak oleh Kamboja pada tahun 1972, yang menurut Thailand tidak memiliki dasar hukum.


3. Hukum internasional harus didasarkan pada fakta

Thailand menyatakan tetap berkomitmen terhadap UNCLOS dan hukum internasional, serta berpartisipasi dalam konsiliasi dengan iktikad baik.

Kendati demikian, pihak Thailand berpendirian bahwa hukum internasional harus diterapkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan pernyataan sepihak atau upaya salah satu pihak untuk memanfaatkan forum internasional guna melegitimasi posisinya sendiri.

Pemerintah menambahkan bahwa jika Thailand dituduh berdasarkan informasi yang dianggap tidak akurat, menyimpang, atau tidak berdasar oleh pihak Thailand, maka negara tersebut berkewajiban untuk mengklarifikasi fakta dan melindungi reputasinya.


4. Pengakhiran MoU 2001 tidak menutup pintu bagi perundingan

Pihak Thailand menolak argumen bahwa Kamboja tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur konsiliasi setelah Thailand mengakhiri nota kesepahaman (MoU) tahun 2001; menurut Thailand, pandangan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Hanya dua pertemuan formal yang diadakan dalam kerangka mekanisme tersebut selama lebih dari 25 tahun, dan tidak satu pun di antaranya menghasilkan kemajuan nyata.

Sementara itu, Thailand telah mengusulkan agar kedua negara melanjutkan kembali negosiasi langsung mengenai batas wilayah laut.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa Thailand tidak menutup pintu, melainkan secara konsisten menawarkan solusi dan tetap membuka ruang dialog.

5. Thailand mengutamakan diplomasi dan hukum dibandingkan saling tuduh

Pendekatan Thailand adalah menggunakan hukum internasional untuk melindungi hak-hak negara serta menggunakan diplomasi untuk mencari solusi di antara negara-negara yang bertetangga.

Menurut posisi Thailand, sengketa tidak seharusnya menjadi ajang adu tuduhan atau upaya untuk menampilkan diri sebagai pihak yang paling terzalimi.

Thailand menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam proses ini dengan ketulusan, namun ketulusan tersebut harus datang dari kedua belah pihak.

Hubungan dapat dipulihkan hanya jika terdapat rasa saling percaya dan saling menghormati, tambah pemerintah.

6. Proses ini tidak seharusnya menghasilkan pihak yang menang atau kalah

Tujuan Thailand adalah mencapai penyelesaian yang adil, dapat diterapkan, dan langgeng terkait masalah batas wilayah laut, karena bagaimana pun hasil akhirnya, Thailand dan Kamboja akan tetap menjadi negara tetangga.

Pemerintah menyatakan bahwa sengketa ini harus diselesaikan dengan baik, alih-alih mewariskan konflik tersebut kepada generasi mendatang.

Kendati demikian, kepentingan nasional, kedaulatan, dan hak-hak sah Thailand harus tetap dilindungi sepenuhnya selama proses berlangsung.

Ekkapob menyimpulkan bahwa posisi yang disampaikan Sihasak di hadapan Komisi mencerminkan prinsip-prinsip utama pemerintah.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, Thailand tidak berniat menginvasi negara mana pun, mengambil wilayah negara lain, ataupun memicu konflik dengan negara tetangga.

Pemerintah hanya berupaya melindungi hak-hak sah Thailand sesuai dengan hukum internasional.

Ia mengatakan bahwa Thailand memilih perdamaian, namun bukan dengan mengorbankan kedaulatan.

Thailand juga memilih dialog, namun dialog tersebut harus didasarkan pada fakta.

Negara ini siap menjadi tetangga yang baik, namun ketika tuduhan yang muncul tidak sesuai dengan fakta, Thailand berkewajiban untuk memberikan klarifikasi dan melindungi negara sepenuhnya.

Hal inilah, ujar Ekkapob, yang menjadi posisi pemerintah Thailand.

Share: