Kemenag Wajibkan Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Bersertifikat Halal

Menag menyebut penahapan bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan.

Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan bersertifikat halal. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kewajiban tersebut adalah tahap dua. Pada tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mewajibkan makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019.

“Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Oktober 2021.

Yaqut menyebut penahapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

“Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” ujar dia.

Yaqut menuturkan BPJPH Kemenag telah menyertifikasi 27.188 produk pelaku usaha pada tahap pertama. Namun, BPJPH perlu terus bertransformasi lantaran sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut.

“Salah satu terobosannya melalui sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” papar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK. Pelaku usaha bakal difasilitasi pembiayaan sertifikasi halal baik dari pemerintah pusat, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta.
 
“Yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global,” tutur dia.


Share: