Jepang Berlakukan UU "Ibu Kota Kedua" untuk Dukung Fungsi Tokyo

Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan pendekatan dasar terkait status ibu kota kedua serta jadwal penetapannya pada November mendatang.


Jepang, Suarathailand- Kyodonews melaporkan undang-undang menetapkan "ibu kota kedua", yang berfungsi sebagai cadangan bagi fungsi-fungsi inti Tokyo sekaligus mendesentralisasikan kegiatan ekonomi, mulai berlaku pada Jumat.

Langkah in membuka jalan bagi prefektur-prefektur yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penetapan kota mereka sebagai calon ibu kota kedua tersebut.

Undang-undang tersebut merupakan pilar dari kesepakatan koalisi yang ditandatangani setahun lalu antara Partai Demokrat Liberal (LDP) pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi dengan mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang, yang berbasis di Osaka.

Partai tersebut berupaya mengubah Osaka di Jepang bagian barat itu menjadi kota metropolitan layaknya Tokyo dengan menerapkan sistem distrik khusus.

Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan pendekatan dasar terkait status ibu kota kedua serta jadwal penetapannya pada November mendatang.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ibu kota kedua ditujukan untuk menjamin keberlangsungan fungsi-fungsi nasional dan sosial jika terjadi bencana berskala besar, serta untuk mendesentralisasikan kegiatan ekonomi Jepang agar tidak terpusat di wilayah ibu kota saat ini.

Wilayah yang ditetapkan sebagai ibu kota kedua juga akan mendapatkan kemudahan regulasi serta insentif pajak guna mendorong investasi swasta. Undang-undang itu memberi wewenang kepada perdana menteri untuk menetapkan ibu kota cadangan berdasarkan permohonan dari prefektur-prefektur terkait.

Aturan itu tidak membatasi jumlah ibu kota kedua hanya satu, sehingga terbuka kemungkinan bagi beberapa prefektur untuk ditetapkan sekaligus. Hokkaido di Jepang utara, Aichi di Jepang tengah, Osaka di wilayah barat, dan Fukuoka di wilayah barat daya telah menyatakan niat mereka untuk mengajukan permohonan status tersebut.

Sebuah peraturan pemerintah yang menetapkan persyaratan untuk menjadi ibu kota kedua telah disahkan pada Selasa.

Persyaratan tersebut mencakup ketentuan bahwa prefektur yang bersangkutan harus menyumbang setidaknya 2,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) Jepang dan memiliki kota dengan populasi yang mencakup setidaknya 1,2 persen dari total penduduk Jepang.

Secara administratif, pemohon harus melakukan reorganisasi kota yang ditetapkan pemerintah menjadi distrik-distrik khusus, atau mencapai kesepakatan kerja sama antara kota tersebut dan prefektur tempatnya berada.


Share: