"Dataran Tinggi Golan adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Suriah, dan ambisi kolonial dari entitas perampas dan penjajah tidak dapat mengubah realitas hukum dan sejarahnya."
Teheran, Suarathailand- Kementerian Luar Negeri Iran mengecam klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki, seraya menegaskan bahwa kebijakan semacam itu melanggar realitas sejarah dan hukum serta hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Iran mengecam keras retorika Perdana Menteri Israel yang disebutnya sebagai penjahat. Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa Dataran Tinggi Golan—yang diduduki oleh rezim Tel Aviv selama hampir 60 tahun—akan tetap menjadi bagian dari Israel "untuk selamanya", serta penentangan kerasnya terhadap pembentukan negara Palestina.
"Pada dasarnya, pemimpin kelompok kriminal dan mafia yang menguasai wilayah Palestina yang diduduki tidak dalam posisi untuk berkomentar mengenai pembentukan negara Palestina yang merdeka, karena tanah Palestina adalah milik rakyat Palestina, dan ilusi rasis dari rezim Zionis pelaku genosida tidak dapat mengubah kenyataan ini," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu menambahkan bahwa "Dataran Tinggi Golan adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Suriah, dan ambisi kolonial dari entitas perampas dan penjajah tidak dapat mengubah realitas hukum dan sejarahnya."
Kementerian Luar Negeri Iran juga mengecam pengakuan Kolombia baru-baru ini atas kedaulatan rezim Israel terhadap Dataran Tinggi Golan yang diduduki, seraya menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap Piagam PBB dan hukum internasional.
"Dalam kerangka ini, keputusan pemerintah Kolombia baru-baru ini untuk mengakui kedaulatan rezim Zionis atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki sepenuhnya ditolak dan dikecam, serta merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip dasar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional mengenai penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara-negara," kata pernyataan tersebut.
Disebutkan pula bahwa tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang diakui yang melarang pengakuan atas dampak tindakan melanggar hukum, serta menimbulkan tanggung jawab internasional bagi pemerintah Kolombia.
Sembari menekankan kewajiban hukum, moral, dan kemanusiaan semua pemerintah—khususnya negara-negara Muslim—untuk membantu rakyat Palestina meraih hak mereka atas penentuan nasib sendiri serta kebebasan dari pendudukan, apartheid, dan kolonialisme rezim Zionis, Kementerian Luar Negeri Iran mengingatkan kembali tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan pendudukan dan agresi tanpa henti rezim Zionis terhadap wilayah Palestina yang diduduki, Lebanon, Suriah, dan negara-negara lain di kawasan tersebut.
Pernyataan tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa isu Palestina tetap menjadi persoalan kemanusiaan dan moral terpenting di dunia saat ini; persoalan yang bermula pada tahun 1948 dengan pembentukan entitas rekaan di tanah bersejarah Palestina dan—akibat ekspansinya yang bagaikan kanker—telah menciptakan ketidakamanan bagi seluruh kawasan Asia Barat maupun dunia.
"Tidak diragukan lagi bahwa dukungan menyeluruh dari Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat—termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Kanada—terhadap rezim Zionis pelaku genosida merupakan faktor utama yang membuatnya kebal hukum, serta memicu berlanjut dan meningkatnya ekspansionisme dan kejahatan rezim tersebut di kawasan ini," tegas pernyataan itu.
Kementerian Luar Negeri menyimpulkan bahwa Republik Islam Iran, sembari menegaskan kembali sikap prinsipilnya dalam mendukung perjuangan sah rakyat Palestina untuk membebaskan tanah mereka dari pendudukan, mengecam keras segala upaya untuk meminggirkan isu Palestina. (Foto: Dok Dataran Tinggi Golan)




