Iran menuntut agar pengadilan menghukum AS atas campur tangan dalam urusan dalam negerinya dan memerintahkan pemerintah AS untuk segera menghentikan intervensi langsung maupun tidak langsungnya.
Belanda, Suarathailand- Iran dilaporkan mengajukan gugatan terhadap AS di Permanent Court of Arbitration di Den Haag atas agresi militer Washington terhadap fasilitas nuklir Iran, pemberlakuan sanksi ekonomi, dan ancaman aksi militer terhadap Iran.
Kantor berita Mizan Iran menyebut gugatan itu diajukan ke PCA pada Februari, dengan mengacu pada pelanggaran terhadap Perjanjian Aljir (Algiers Accords) 1981 dan pelanggaran AS terhadap komitmen internasionalnya dalam perang 12 hari melawan Iran pada Juni 2025.
Iran menuntut agar pengadilan menghukum AS atas campur tangan dalam urusan dalam negerinya dan memerintahkan pemerintah AS untuk segera menghentikan intervensi langsung maupun tidak langsungnya.
Iran juga menuntut agar AS memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan mengulangi tindakan-tindakan tersebut dan membayar ganti rugi penuh atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap Iran, papar laporan itu.
Iran menandatangani Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA) pada Juli 2015, yang memberlakukan pembatasan pada program nuklirnya sebagai imbalan atas pencabutan sanksi.
AS keluar dari kesepakatan tersebut pada 2018 serta memberlakukan kembali sanksi, yang kemudian menyebabkan Iran mengurangi komitmen terhadap pengembangan nuklirnya.
Negosiasi untuk menghidupkan kembali JCPOA dimulai pada April 2021 di Wina, tetapi belum ada kemajuan signifikan sejak putaran terakhir berakhir pada Agustus 2022.
Dalam perang yang berlangsung selama 12 hari antara Iran dan Israel, AS mengebom tiga fasilitas nuklir Iran, yakni Fordow, Natanz, dan Isfahan.



