Indonesia Wajibkan Eksportir Thailand Ajukan Sertifikasi Halal Baru

Indonesia mewajbkan importir Thailand mencantumkan label halal per 18 Oktober 2024.

>Produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.

>Produk berbahan terlarang atau haram harus mencantumkan keterangan tidak halal.

>Sertifikasi halal dinilai akan memengaruhi minat masyarakat Indonesia membeli produk.


Bangkok, Suarathailand- Pemerintah Thailand mewajibkan sertifikasi halal yang baru mulai dari makanan hingga bahan kimia untuk meningkatkan perdagangan. Kewajiban ini diberlakukan untuk eksportir Thailand tujuan Indonesia.

Indonesia akan memperkenalkan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 yang mewajibkan semua importir bahan makanan untuk menunjukkan apakah bahan makanan tersebut halal atau tidak halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia mengumumkan minggu ini.

BPJPH didirikan berdasarkan Undang-Undang Indonesia No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengamanatkan sertifikasi halal untuk berbagai produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan bahan kimia. Sertifikasi ini mencakup seluruh proses produksi, dari pembuatan dan penyimpanan hingga pengemasan dan penjualan.

Kewajiban tersebut mengharuskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk disertai dengan sertifikat halal. Produk yang mengandung bahan terlarang atau haram (minuman keras atau makanan yang terbuat dari babi) harus mencantumkan keterangan tidak halal.


Produk dari luar negeri, meskipun sudah ada label halal dari negara asalnya, juga akan dicantumkan sebagai produk nonhalal jika tidak mencantumkan bukti sertifikasi. Menurut pusat informasi ThaiBizIndonesia, stiker nonhalal akan dilekatkan di atas label halal negara asal dan ini dapat mengurangi daya saing produk di Indonesia.

Linda Trianita, editor majalah mingguan ternama Tempo, meyakini sertifikasi halal akan memengaruhi minat masyarakat Indonesia untuk membeli produk atau memilih restoran.

"Umat Islam memperhatikan logo halal saat membeli makanan. Bahkan usaha kecil dan menengah di sini berupaya mendapatkan logo halal untuk menarik pembeli," katanya.

"Dampak paling langsung akan terjadi pada restoran, yang beberapa di antaranya tidak memiliki sertifikasi halal, menyebabkan keasliannya dipertanyakan di media sosial dan kemudian dikucilkan," lanjutnya, seraya menambahkan bahwa penyelidikan telah menunjukkan restoran membayar suap untuk mendapatkan logo yang dipersyaratkan.

BPJPH bertanggung jawab untuk mensertifikasi dan mengawasi sertifikasi produk halal. Bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPJPH memastikan produk mematuhi standar halal Islam berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021.

Untuk memperoleh label halal produk Indonesia, perjanjian segel halal antara kedua negara harus dibuat.

“Baik bahan baku dan makanan olahan [dari Thailand] perlu menyesuaikan dengan peraturan baru ini. Kami memiliki peraturan halal sendiri tetapi sekarang kami perlu memiliki perjanjian dengan Indonesia sehingga makanan halal dari Thailand juga dapat dijual di sana,” kata Rungphech. Chitanuwat dari Informa Markets, seraya menekankan pentingnya pasar Indonesia, terutama mengingat demografi usia yang lebih muda. Selain itu, memperoleh label halal dapat meningkatkan ekspor makanan ke Timur Tengah.

Perusahaan asing yang ingin mengekspor produk halal ke Indonesia kini dapat mendaftar melalui menu Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN) pada Sistem Informasi Halal (Sihalal) di ptsp.halal.go.id.

“Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri ini akan memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dan perdagangan produk halal yang telah disertifikasi halal melalui Perjanjian Pengakuan Bersama dengan BPJPH,” kata Kepala BPJPH Aqil Irham awal tahun ini.


Peluang yang menggiurkan

Industri makanan di Indonesia saat ini bernilai US$280 miliar dan tumbuh sebesar 61,2 persen per tahun. Produk roti dan sereal, yang seperti produk gula lainnya, populer di kalangan masyarakat Indonesia, memiliki nilai pasar sebesar $51,99 miliar. Indonesia juga merupakan pembeli gula Thailand terbesar dengan 18,9% ekspor gula Thailand ditujukan ke negara sesama ASEAN.

Selain itu, kata Rungphech, masyarakat Indonesia memandang makanan Thailand sebagai makanan berkualitas tinggi dan akan memilih merek Thailand sedapat mungkin.

Share: