Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar.
Polda Metro Jaya menetapkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengacara Olivia, Susan, mengatakan pihaknya menerima surat penetapan tersangka dua hari lalu. Kepada para wartawan, Susan menyebut saat ini Olivia tengah menjalanj pemeriksaan sebagai tersangka.
Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September lalu atas dugaan penipuan perekrutan CPNS. Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Korban penipuan dengan modus perekrutan PNS itu diperkirakan mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar.
Susan menyebut seharusnya eks kolega Olivia Nathania yang bernama Agustina juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia menilai Agustin turut serta berperan dalam kasus ini.
Dalam berjalannya kasus ini, nama Agustina sebelumnya sempat disebut berada di kubu Olivia sebagai pihak yang mencari orang untuk direkrut sebagai Calon PNS dan menerima sejumlah uang dari mereka.
Namun, Agustina membantah tudingan keterlibatan itu dan mengaku sebagai korban dari penipuan yang dilakukan Olivia. Ia pun telah menyerahkan bukti bahwa dirinya tak menerima uang sama sekali dari para korban ke polisi. (antara, tempo)




