Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan korban mahasiswi di media sosial.
Polda Riau akhirnya menetapkan tersangka pada Syafri Harto (SH) yang juga Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan.
Polda Riau juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dan ditetapkan SH jadi tersangka kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," tegas Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Sunarto mengungkapkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK," jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual saat bimbingan skripsi yang dilakukan SH viral setelah adanya pengakuan korban mahasiswi di media sosial. Mahasiswi itu diduga dicium SH saat bimbingan skripsi. (antara, medcom)




