Foto pasangan pengantin ini mendadak jadi atensi publik. Pasalnya, pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.
Video tersebut awalnya tersebar dari akun TikTok @shaca_alya. Ia menjelaskan acara pernikahan tersebut terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Nikah beda agama bukan perkara sederhana di Indonesia. Selain karena gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang berbelit juga menjadi alasan sejumlah pasangan beda agama batal menikah. Lalu, bagaimana aturan nikah beda agama di Indonesia?
Di Indonesia, secara yuridis formal, masalah perkawinan termasuk nikah beda agama, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam rumusan tersebut diketahui tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 40 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Melansir dari jdih.tanahlautkab.go.id, meski begitu bukan berarti pernikahan beda agama tak dapat diwujudkan di Indonesia. Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan.
Peraturan tersebut menyatakan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama. Sebab, tugas kantor catatan sipil adalah mencatat dan bukan mengesahkan.
Namun tak semua kantor catatan sipil berkenan menerima pernikahan beda agama. Jika ada pun nantinya kantor catatan sipil akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam.
Pasangan beda agama tetap dapat memilih menikah dengan ketentuan agama masing-masing. Misalnya akad nikah ala Islam dan pemberkatan Kristen. Namun bukan perkara mudah menemukan pemuka agama yang bersedia menikahkan pasangan beda agama. (tempo, detik)