ICC Tolak Mentah-Mentah Permintaan Israel untuk Cabut Surat Penangkapan Netanyahu

Tidak ada batas waktu untuk putusan yurisdiksi dalam kasus ini.


Hague, Suarathailand- Hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan mantan menteri pertahanannya, sementara ICC meninjau gugatan Israel terhadap yurisdiksinya terkait pelaksanaan perang Gaza.

Dalam keputusan yang dipublikasikan di situs web ICC, hakim juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan ICC yang lebih luas atas dugaan kejahatan kekejaman di Wilayah Palestina.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanannya, Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.

Pengadilan mengatakan pada bulan Februari bahwa hakim telah mencabut surat perintah penangkapan untuk al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, menyusul laporan yang kredibel tentang kematiannya. 

Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang bermarkas di Den Haag dan menyangkal kejahatan perang di Gaza, tempat Israel melancarkan kampanye militer yang diklaim bertujuan untuk melenyapkan Hamas sejak serangan mematikan terhadap Israel oleh kelompok militan Palestina tersebut pada 7 Oktober 2023. Israel menggugat surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Israel berargumen bahwa keputusan majelis banding pada bulan April yang memerintahkan majelis praperadilan untuk meninjau keberatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan berarti tidak ada dasar yurisdiksi yang sah untuk surat perintah tersebut.

Para hakim menolak alasan tersebut sebagai tidak benar, dengan mengatakan pada hari Rabu bahwa gugatan yurisdiksi Israel terhadap surat perintah penangkapan masih tertunda dan surat perintah tersebut akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus.

Tidak ada batas waktu untuk putusan yurisdiksi dalam kasus ini.

Pada bulan Juni, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di ICC, sebuah pembalasan yang belum pernah terjadi sebelumnya atas penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu oleh pengadilan perang tersebut. Dua hakim yang diberi sanksi berada di panel yang memutuskan menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah tersebut.

Share: