Thailand Tarik 13 Ribu Ikan Kalengan Setelah Pabrik Tak Penuhi Standar

Pabrik diduga telah memproduksi ikan kalengan menggunakan spesies ikan yang mungkin tidak sesuai dengan label.


Samut Sakhon, Suarathailand- Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand (FDA) memerintahkan penarikan kembali dan menyita lebih dari 13.000 produk ikan kalengan setelah sebuah pabrik di Samut Sakhon gagal dalam pemeriksaan GMP.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand telah memerintahkan penarikan kembali dari pasar dan menyita lebih dari 13.000 produk ikan kalengan setelah inspeksi menemukan bahwa sebuah pabrik di Samut Sakhon gagal memenuhi standar Praktik Manufaktur yang Baik (GMP).

Pabrik diduga telah memproduksi ikan kalengan menggunakan spesies ikan yang mungkin tidak sesuai dengan label.

Tindakan ini menyusul skandal ikan kalengan baru-baru ini yang menjadi viral di Thailand setelah seorang konsumen mengeluh secara online bahwa produk yang diberi label sebagai ikan kembung dalam saus tomat ternyata mengandung ikan nila.

Kasus ini telah memicu kekhawatiran publik yang lebih luas karena ikan kalengan adalah makanan pokok berbiaya rendah yang umum bagi banyak rumah tangga, sementara ikan nila adalah ikan air tawar yang lebih murah daripada ikan kembung. Pemberitaan publik telah mengidentifikasi kasus ini sebagai kasus yang melibatkan ikan nila yang diduga ditemukan dalam produk yang diberi label sebagai ikan kembung.


FDA Inspeksi Pabrik Samut Sakhon

Apoteker Supattra Boonserm, sekretaris jenderal FDA, mengatakan pada hari Selasa (5 Mei) bahwa badan tersebut telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Masyarakat Provinsi Samut Sakhon untuk menginspeksi pabrik yang memproduksi merek ikan kaleng yang dimaksud.

Inspeksi tersebut mencakup kualitas produksi makanan dan bahan baku yang digunakan, termasuk apakah bahan tersebut aman, berkualitas baik, dan sesuai dengan apa yang telah dinyatakan pada label makanan.

Petugas menginspeksi Sri Rungngam Food Co Ltd, yang berlokasi di 89/98 Moo 2, Kecamatan Kalong, Distrik Mueang Samut Sakhon, Provinsi Samut Sakhon. Nama resmi perusahaan dalam bahasa Inggris terdaftar sebagai Sri Rungngam Food Company Limited.


Lebih dari 13.000 kaleng disita

Inspeksi menemukan bahwa fasilitas produksi tidak memenuhi standar GMP untuk produksi makanan. Petugas juga menemukan produk jadi yang menggunakan jenis ikan lain, sesuai dengan laporan media.

FDA memerintahkan perusahaan tersebut untuk menarik semua produk dari pasaran dan menyita produk dari merek yang diberitakan, serta merek lain yang ditemukan di pabrik tersebut.

Sebanyak 12.760 kaleng disita di lokasi produksi, sementara 250 kaleng lainnya ditemukan dan disita di gerai ritel, sehingga totalnya menjadi 13.010 kaleng.


Sampel ikan dikirim untuk pengujian

FDA juga telah berkoordinasi dengan Departemen Perikanan untuk mengumpulkan sampel ikan kalengan untuk diuji guna menentukan spesies apa yang digunakan dalam produksi.

Masalah ini telah menjadi topik pembicaraan utama di Thailand dalam beberapa hari terakhir setelah keluhan yang viral menimbulkan pertanyaan tentang apakah konsumen telah disesatkan oleh produk yang diberi label sebagai ikan kembung sementara diduga mengandung ikan nila.


Bahan baku yang salah label dapat berujung pada hukuman penjara

Supattra mengatakan bahwa jika suatu produk menggunakan spesies ikan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan pada label makanan, kasus tersebut dapat termasuk dalam pelanggaran memproduksi makanan yang tidak sesuai dengan labelnya, atau memberikan informasi pelabelan yang salah.

Penggunaan bahan baku yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dapat dikenakan hukuman penjara enam bulan hingga 10 tahun dan denda 5.000 hingga 100.000 baht.

Pelabelan makanan yang salah dapat dikenakan denda hingga 30.000 baht dan hukuman penjara hingga enam bulan.

Menteri Kantor Perdana Menteri Supamas Isarabhakdi juga telah memerintahkan petugas perlindungan konsumen di seluruh negeri untuk mengambil tindakan terhadap produsen yang menggunakan ikan nila dalam produk yang diberi label sebagai ikan kembung.

Share: