Dilaporkan sebanyak 52 senator memberikan suara mendukung, sementara 47 senator menolak RUU tersebut.
AS, Suarathailand- Kantor berita Sputnik melaporkan Senat AS yang dikuasai Partai Republik akhirya menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengalokasikan dana sebesar 70 miliar dolar AS (sekitar Rp1.260 triliun) untuk Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) serta Patroli Perbatasan.
Dilaporkan sebanyak 52 senator memberikan suara mendukung, sementara 47 senator menolak RUU tersebut.
Paket legislasi itu selanjutnya akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Jika disetujui, dana tersebut akan dialokasikan kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk tahun fiskal 2026 hingga 2035.
Pendanaan kedua lembaga itu sempat tertunda sejak pertengahan Februari setelah Kongres AS gagal mencapai kesepakatan anggaran di tengah kontroversi terkait tindakan petugas ICE.
Pada awal Januari, operasi penegakan hukum imigrasi di Minneapolis, negara bagian Minnesota, memicu aksi protes. Seorang agen ICE menembak seorang pengemudi wanita yang menolak berhenti dan tetap melaju meskipun petugas berada di depannya.
Belakangan, seorang petugas Patroli Perbatasan juga menembak seorang pria bersenjata. Kedua korban dilaporkan meninggal dunia.
Para pejabat negara bagian dari Partai Demokrat menilai tindakan agen federal tersebut melanggar hukum.
Sementara itu, Partai Republik menuduh otoritas dan aparat penegak hukum setempat sengaja tidak bekerja sama dalam operasi penindakan imigrasi serta memprovokasi warga sehingga memperkeruh situasi.



