Pembebasan bersyarat tiga orang itu dipastikan telah memenuhi aturan yang berlaku.
Hari ini sejumlah narapidana kasus korupsi bebas dari penjara. Selain Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari, ada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks Hakim MK Patrialis Akbar, dan Gubernur Jambi Zumi Zola yang juga bebas bersyarat mulai 6 September 2022.
Bebas bersayarat kelima orang tersebut dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis.
Rika mengatakan Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola telah memenuhi syarat administratif untuk mengambil hak bebas bersyarat
"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," kata Rika.
Pembebasan bersyarat tiga orang itu dipastikan telah memenuhi aturan yang berlaku. Bebas lebih cepat itu merupakan hak semua narapidana yang memenuhi persyaratan administratif.
"Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat," kata Rika.




