Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi menangkap dua pelaku mutilasi berinisial MAP (29) dan FM (20) di Bekasi, Jawa Barat.
Kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Endra saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya golok dan kayu balok. Tak hanya itu, polisi juga menyita bantal, selimut, serta jas hujan yang digunakan oleh pelaku.
Endra mengungkap motif pelaku memutilasi korban. Menurut Zulpan, pelaku FM sakit hati lantaran istri pernah menghina korban.
Pelaku MAP juga sakit sakit hati terhadap korban karena pernah mencabuli almarhum istrinya.
Warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, sebelumnya digegerkan penemuan potongan tubuh manusia yang diduga korban mutilasi. Total ada 10 potongan tubuh yang ditemukan di lokasi. (antara, detik)




