Presenter Cakep Ini Dihukum Mati dalam Kasus Narkoba di Mesir

Penyidik menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan produksi, serta senjata api dan amunisi ilegal. Khalifa ditangkap pada bulan April 2025 selama masa penyelidikan.


Kairo, Suarathailand- Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman mati kepada Sarah Khalifa dan 11 orang lainnya dalam kasus narkoba yang melibatkan 28 terdakwa. Putusan ini masih dapat diajukan banding.

Presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, dan 11 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Pidana Kairo setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembuatan dan perdagangan narkoba sintetis.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa lainnya dan membebaskan tujuh orang, sehingga total terdakwa dalam kasus ini mencapai 28 orang. 

Khalifa, 39 tahun, membantah tuduhan tersebut selama persidangan berlangsung, dan putusan ini masih terbuka untuk upaya banding.

Al-Ahram melaporkan bahwa para terdakwa membentuk kelompok kriminal terorganisir untuk memperoleh bahan-bahan guna memproduksi dan memperdagangkan narkotika.

Jaksa memaparkan operasi narkoba yang terkoordinasi

Jaksa menyatakan bahwa kelompok tersebut mengimpor bahan baku dari luar negeri untuk memproduksi narkoba sintetis, dengan anggota yang memiliki tanggung jawab berbeda-beda, mulai dari pengadaan, produksi, hingga distribusi.

Sebuah properti hunian diduga digunakan untuk menyimpan bahan-bahan tersebut dan memproduksi narkoba. Penyidik menyita lebih dari 750 kilogram narkotika sintetis dan bahan produksi, serta senjata api dan amunisi ilegal. Khalifa ditangkap pada bulan April 2025 selama masa penyelidikan.




Presenter bersikeras tidak bersalah

Khalifa dikenal sebagai presenter acara televisi *Mission Impossible* yang membahas topik keamanan dan kriminalitas. Ia juga memiliki klinik bedah kosmetik serta perusahaan produksi acara, dan memiliki lebih dari dua juta pengikut di Instagram.


Acara tersebut ditayangkan di saluran televisi swasta Al-Mehwar.


Selama persidangan, Khalifa bersikeras bahwa ia tidak pernah merokok dan tidak membutuhkan uang dari hasil perdagangan narkoba. Media Mesir melaporkan bahwa ia menangis di pengadilan dan memohon keringanan hukuman, seraya mengatakan bahwa orang tuanya telah mendidiknya dengan baik dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki alasan untuk terlibat dalam perdagangan tersebut.



Hukuman mati masih dapat diajukan banding

Sebelum menjatuhkan hukuman mati, pengadilan meminta pendapat keagamaan dari Mufti Besar Mesir, sebagaimana diwajibkan oleh hukum Mesir untuk kasus-kasus dengan ancaman hukuman mati. Pendapat tersebut bersifat sebagai saran dan tidak mengikat pengadilan.


Khalifa dan terdakwa lainnya yang divonis bersalah tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Kasasi, pengadilan tertinggi di Mesir untuk kasus pidana.


Dalam persidangan terpisah pada hari yang sama, Al Jazeera melaporkan adanya vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Khalifa atas tuduhan menganiaya dan merekam sopirnya. Mesir tetap memberlakukan hukuman mati untuk tindak pidana berat tertentu, termasuk perdagangan narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana.

Share: