Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakanr tersangkakasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, menyimpan aset kripto senilai Rp 35 miliar.
"Tersangka Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kenz," kata Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022).
Tidak hanya itu, Indra Kenz juga membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.
Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 9,4 miliar.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memeriksa Nathania Kesuma sebagai tersangka. Tersangka Nathania tiba di Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022) dan dilakukan pemeriksaan mulai pukul 14.15 WIB.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan dan penahanan terhadap tersangka. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penahanan Nathania menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei, Rabu (20/4/2022). (antara)




