ICC mengatakan sanksi AS tersebut merusak supremasi hukum.
Den Haag, Suarathailand- Kantor Berita Xinhua melaporkan Pemerintah Belanda tidak setuju terhadap sanksi terbaru Amerika Serikat (AS) yang dijatuhkan kepada sejumlah pejabat Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang berbasis di Den Haag, seraya menegaskan kembali dukungan penuhnya untuk pengadilan tersebut.
Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen dalam sebuah unggahan di media sosial menyatakan pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandatnya secara bebas. Pemeirntah sepenuhnya mendukung pengadilan (ICC) dan stafnya.
Berendsen mengatakan bahwa dirinya telah mengundang Presiden ICC Tomoko Akane untuk membahas dukungan berkelanjutan Belanda untuk pengadilan tersebut.
AS pada Selasa menjatuhkan sanksi kepada Tomoko Akane dan seorang pengacara senior persidangan ICC, Abdoulaye Seye.
"Individu-individu ini terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat-pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC," kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.
Sebagai tanggapan, ICC mengatakan sanksi tersebut merusak supremasi hukum.




