RUU ini akan melarang pengawasan massal terhadap masyarakat di dalam wilayah AS dengan bantuan AI.
AS, Suarathailand- Axios melaporkan anggota Partai Demokrat AS akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) canggih untuk kepentingan militer AS.
Senator Chris Coons dan Jack Reed akan memperkenalkan RUU bertajuk "Responsible Artificial Intelligence in Defense Act" itu pada 8 Juni.
Mengau RUU itu, Departemen Pertahanan AS (Pentagon) akan diwajibkan untuk memastikan bahwa sistem AI yang digunakan untuk tujuan militer tetap berada di bawah pengawasan manusia dan bisa dinonaktifkan atau diambil alih secara manual.
Ketentuan tersebut akan tetap berlaku hingga AI mencapai apa yang disebut sebagai "ambang batas keandalan."
RUU itu juga akan melarang pengawasan massal terhadap masyarakat di dalam wilayah AS dengan bantuan AI.
Selain itu, AI tidak akan diperbolehkan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait peluncuran senjata nuklir.
Menurut laporan Axios, para anggota parlemen terdorong mengajukan RUU itu setelah muncul perselisihan antara Departemen Pertahanan AS dan Anthropic terkait penggunaan teknologi AI milik perusahaan itu dalam lingkungan yang bersifat rahasia atau berklasifikasi tinggi.



