Menaker Hanya Naikkan UMR 1 Persen, Buruh Ingin 10 Persen

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 20 November 2021. 

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hanya akan naik 1,09 persen

Sebelumnya para buruh sepakat untuk menuntut adanya kenaikan UMP sebesar 10 persen.

Menaker Ida menyatakan dengan tegas kepada perusahaan bahwa tak boleh ada lagi penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan. 

Penetapan UMP juga akan menunggu keputusan tiap Gubernur, paling lambat 20 November 2021. 

Sementara untuk UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Ida menyampaikan bahwa perusahaan bisa dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP atau UMS di tahun sebelumnya. (binsis, antara)



Share: