Masa Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Dipangkas Jadi 75 Hari

Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu.

Rapat konsinyering DPR dan KPU menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari. Pemangkasan masa kampanye untuk efisiensi dan hemat anggaran.

Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda mengatakan KPU mengusulkan masa kampanye 90 hari. Namun, usulan itu tak disetujui perwakilan DPR.

"Diminta seluruh fraksi DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," kata Rifqi, Sabtu (14/5).

Rifqi menyampaikan pihaknya memberi dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu.

Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi.

Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. 

Rifqi menyatakan hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses pelantikan dan periodesasi jabatan politik," ucapnya. (antara)


Share: