MAKI Gugat Mendag Soal Pembatalan Pengungkapan Mafia Minyak Goreng

Gugatan terkait minyak goreng langka tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi terkait belum mengumumkan mafia minyak goreng. 

Gugatan terkait minyak goreng langka tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah menyerahkan langsung sejumlah gugatannya kepada PN Jakarta Pusat.

"Kami telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," ucap Boyamin di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Boyamin pun menyampaikan sejumlah alasan gugatan yang dilakukan tersebut. Ia mengemukakan, adanya dugaan fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.

"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ungkap Boyamin.

Apalagi, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Boyamin menyebut, adanya sebanyak 73 penyidik seharusnya mampu melakukan penyidikan atas kelangkaan minyak goreng tersebut.



Share: