Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar, UNS Bekukan Kegiatan Menwa

Kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap Gilang Endi Saputra.

Polresta Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) saat mengikuti pendidikan dan latihan dasar Menwa. 

Keduanya diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap Gilang Endi Saputra hingga menyebabkan kematian.

Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Jamal Wiwoho telah membekukan kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) setelah tewasnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra. 

"Kami sudah membekukan seluruh kegiatan Menwa UNS," kata Jamal, Minggu (7/11/2021).

Namun, Jamal menegaskan belum akan memberikan sanksi akademik terhadap mereka. 

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi tunggu dulu sampai inkrah, ya sudah baru kami ambil keputusan," kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka pun juga sudah ditahan. (antara, tempo)


Share: