KPK kini telah menyita aset tanah dan bangunan milik Angin senilai Rp 57 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK terus melakukan penyidikan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
KPK kini telah menyita aset tanah dan bangunan milik Angin senilai Rp 57 miliar.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
KPK terus melakukan penyidikan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA). KPK kini telah menyita aset tanah dan bangunan milik Angin senilai Rp 57 miliar.
"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
KPK juga telah memeriksa lima saksi swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang. Para saksi dicecar soal aset milik Angin Prayitno yang berada di Bogor, Jawa Barat.
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," katanya.
Selanjutnya, Ali mengatakan, selain memberi efek jera lewat hukuman pidana, KPK memaksimalkan pengembalian aset negara. Hal itu, katanya, tentu membuat efek jera yang maksimal untuk para koruptor.
"Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset. Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," katanya. (antara)




