KPK Hibahkan Empat Aset Senilai Rp24,27 Miliar kepada 4 Institusi

Aset rampasan berasal dari kasus Korupsi dan TPPU Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan KPK menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp24,27 miliar kepada 4 institusi. 

Keempat institusi adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Serah terima diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp 630 juta kepada Kemenkumham. Kemudian kepada Kementerian ATR, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.

Kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Kemudian, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.


Share: