Bagi usaha mikro kecil (UMK) yang mendaftar akan mendapatkan prioritas.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan BPJPH mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro kecil (UMK), melalui program Sehati atau sertifikasi halal gratis.
Program Sehati ini diluncurkan pada 2021 dan merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Program Sehati akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Aqil dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (20/3/2022).
Menurut Aqil, kuota sebanyak 25.000 hanya ditujukan kepada UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal self declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak perlu khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta jumlahnya variatif, seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," ujarnya.
Aqil menambahkan pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga (K/L) lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.
BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Pada 2022 ini, BPJPH menargetkan terdapat 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal. (kemenag)