Vaksin Merah Putih juga akan dikirimkan ke negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan sertifikat halal vaksin Merah Putih untuk Covid-19 kepada PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, Kamis (24/2/2022).
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag tertanggal 8 Februari 2022 diserahkan di Auditorium HM Rasjidi Kemenag Jl MH Thamrin Jakarta.
Menag memastikan setidaknya vaksin Merah Putih memiliki dua keunggulan. Selain memiliki efikasi klinis untuk melawan virus, vaksin Merah Putih yang dijamin kehalalannya tentu juga meningkatkan akan efikasi psikologis dalam vaksinasi.
"Dengan status halal, vaksin punya keunggulan. Pertama, ikut berperan dalam menanggulangi Covid-19 yang artinya memberikan keamanan bagi siapa pun yang menggunakan vaksin ini dari bahaya Covid-19. Kedua, bagi umat Islam ini merupakan jaminan bahwa secara syariat kita aman. Sehingga meningkatkan efikasi secara psikologis," kata Menag dalam keterangan pers tertulis.
Menag juga mengapresiasi upaya pengembangan vaksin Merah Putih yang telah dilakukan oleh PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia bersama Universitas Airlangga (Unair) hingga vaksin tersebut memperoleh sertifikat halal.
Menurutnya upaya tersebut merupakan bentuk kemandirian upaya penyediaan vaksin Covid-19
"Kita memiliki otonomi dalam penyediaan vaksin, karena selama ini dari negara lain. Kemandirian vaksin ini menjadi sangat penting. Dan alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan bagaimana anak-anak bangsa mulai memproduksi sendiri vaksin yang melalui proses yg dilakukan oleh BPJPH telah dipastikan kehalalannya," ucapnya.
Menag juga mengapresiasi rencana bahwa setelah diproduksi massal, vaksin Merah Putih juga akan dikirimkan ke negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) sebagai bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di dunia.
Tentu ini merupakan kontribusi yang tidak kecil bagi bangsa dan negara," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikat halal vaksin Merah Putih tersebut diterbitkan oleh BPJPH setelah produk vaksin tersebut dilakukan proses sertikasi halal sesuai regulasi jaminan produk halal.
"Vaksin Merah Putih ini sejak awal sudah diaudit, dari hulu hingga hilir sudah dipastikan kehalalannya. Dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita semua, mengingat dari bibitnya hingga produksinya dilakukan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Aqil Irham.
Sebagai karya anak bangsa, Aqil Irham mengatakan, vaksin Merah Putih menjadi produk halal kebanggaan domestik yang begitu penting dan bermanfaat. (kemenag, antara)




