Kejagung Ungkap Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat ATR Garuda Indonesia

Penyidikan dilakukan usai adanya dugaan rasuah pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa mark up penyewaan pesawat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak menyatakan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat yang dilakukan maskapai nasional Garuda Indonesia. 

Surat perintah penyidikan juga sudah dikeluarkan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021. 

Eben menjelaskan penyidikan dilakukan usai adanya dugaan rasuah pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa mark up penyewaan pesawat dengan kerugian keuangan negara waktu perjanjian tahun 2013-hingga saat ini. 

Selain itu, adanya dugaan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat. 

Eben menambahkan berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia. Skemanya dengan menggunakan pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Adapun sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreemen. Yaitu pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
 
"Atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat ," kata Eben melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Eben menambahkan pesawat yang disewa dan dibeli  yakni ATR 72-600 sebanyak 50 unit. Lima unit di antaranya dengan beli, dan 45 lainnya dengan sewa. 

Selain itu, pesawat CRJ-1000 sebanyak 18 unit pesawat. Enam pembelian, dan sewa 12 unit pesawat.
 
Kemudian dalam Bussiness Plan Procedure pengadaan/sewa pesawat di PT Garuda Indonesia, Direktur Utama akan membentuk tim pengadaan sewa pesawat/tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga) yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
 
Eben mengatakan Feasibility Study disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor," kata Leonard. (antara, kejagung)

Share: