Kejagung Terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Istri Ferdy Sambo

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kejagung menerima SPDP dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Senin (22/8/2022). 

"SPDP Putri Candrawathi diserahkan ke Kejagung Senin (22/8). Kejagung akan menunjuk jaksa peneliti untuk mendalami kasus pembunuhan Yosua," Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (23/8).

Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keempat berkas perkara yang diterima, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Kejagung akan meneliti 4 berkas Ferdy Sambo dkk. Jika telah dinyatakan lengkap, berkas keempat tersangka akan segera disidang, sedangkan jika belum lengkap berkas akan dikembalikan ke penyidik.

Seperti diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

Share: