Kejagung Selesai Hitung Aset Sitaan Asabri, Total Capai Rp16,2 Triliun

Nilai aset sitaan belum menyamai kerugian negara versi BPK yang mencapai Rp22,788 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya merampungkan penghitungan aset penyitaan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT ASABRI.  

"Bila ditambah Rp1 triliun hasil temuan terbaru, total jadi Rp16,2 triliun selama proses penyitaan," kata Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (22/11).

Penyidik Kejagung menyita sejumlah aset antara lain Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta dan Ambon City Center. Keduanya disita dari tersangka Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Supardi mengakui nilai aset sitaan belum menyamai kerugian keuangan negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp22,788 triliun. Kejagung akan mencari aset lainnya untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
 
Penyitaan juga akan dilakukan terhadap aset tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi ASABRI. Mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjayaa, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Ketiganya sedang ditahan dalam perkara lain.
 
Menurut Supardi, penyidik Gedung Bundar telah menginventarisasi aset ketiga tersangka yang diduga dari rasuah ASABRI. (antara, medcom)


Share: