Bareskrim Sita Rp1,5 Miliar dari Klub Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC Kasus Viral Blast

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya senilai  Rp1,2 triliun. 

Kepala Sub Bagian (Kasubdit) 3 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan Polri telah menyita sekitar Rp1,5 miliar uang dari tiga klub sepak bola terkait kasus robot trading Viral Blast Global.

Robertus juga mengatakan ada tiga klub sepak bola yang dimaksud yakni Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC.

"Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Robertus menambahkan  total uang senilai Rp 1,5 miliar yang disita dari 3 klub sepak bola tersebut merupakan uang sponsorship dari Viral Blast Global.

"Ya (uang sponsorship)," ujarnya. 

Adapun total aset yang telah disita dalam kasus Viral Blast Rp 22,945 miliar. 

Total uang yang disita itu berasal dari aset yang terkait para tersangka dan saksi dalam kasus Viral Blast, termasuk 3 klub sepak bola tersebut. 

Sebagai informasi, aplikasi robot trading Viral Blast Global dikabarkan memberikan sponsorship kepada sejumlah klub sepak bola, termasuk Madura United, Persija, PSS Sleman, dan Bhayangkara FC. 

Bareskrim Polri pun menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast. (antara, kompas, foto: tersangka viral blast)

Share: