Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang tersangka lainnya dari pihak swasta.
Keempatnya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Adapun tiga orang tersangka lainnya tersebut yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley Ma (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS). Keempat tersangka diperpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan.
“Terhitung sejak 9 Mei 2022 sampai dengan 17 Juni 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Tersangka Stanley dan Pierre Togar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Indrasari dan Master Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” ungkap Ketut.
Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat yakni menyalurkan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan domestic price obligation (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sesuai dengan domestic market obligation (DMO) 20% dari total ekspor. (antara, foto: Indrasari Wisnu Wardhana)