Kajari Jombang Sebut Sopir Vanessa Angel Sudah jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Jombang sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan Vanessa Angel. 

Dalam SPDP itu disebutkan bahwa sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan sebagai tersangka.

Penegasan itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Imran SH MH.

“Hari ini kita menerima SPDP nomor 837. Setelah SPDP, kita menunggu berkas perkara untuk dipelajari,” kata Imran ketika dikofirmasi wartawan di kantornnya, Rabu (10/11/2021).

Imran menyebut, dalam SPDP tersebut muncul satu orang tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy. 

Imran juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa untuk melakukan penelitian berkas. Tiga jaksa itu pula yang menangani kasus tersebut. Tubagus dijerat pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan di ruas tol Jombang – Mojokerto (Jomo) KM 642 pada Kamis, 4 November 2021 sekitar jam 12.20 Wib. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak pembatas jalan dan terguling di tengah jalan hingga ringsek. Bahkan tubuh Vanessa sempat terlempar keluar mobil.


Share: