Jokowi Perintahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dirampungkan

Presiden Jokowi menyatakan perlindungan data pribadi mesti menjadi perhatian serius terkait perlindungan HAM.


Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang hingga kini belum disahkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan perlindungan data pribadi mesti menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM). 

"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," kata Presiden dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

Presiden JOkowi juga merespons kegelisahan masyarakat terkait pemidanaan kebebasan berpendapat melalui UU ITE. Presiden menegaskan jangan sampai ada kriminalisasi atas kebebasan berpendapat.

"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ucapnya.

Jokowi mengatakan amat memahami kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi pidana dalam UU ITE. Karena itu, Kapolri sudah diinstruksikan agar lebih mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE.

Presiden mencontohkan beberapa kasus seperti yang dialami Baiq Nuril dan Saiful Mahdi divonis melanggar UU ITE. Atas dukungan DPR, Jokowi pun telah memberikan amnesti terhadap keduanya.

"Namun saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ucap dia.

Share: