Bela Israel, AS Jatuhkan Sanksi ke Presiden ICC dan Pengacara Senior

Ketegangan meningkat setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu terkit genosida di Gaza.


AS, Suarathailand- Xinhua melaporkan pemerintahan DOnald Trump menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), termasuk presiden ICC, seiring kampanye Washington yang semakin gencar untuk menentang pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut. 

AS menjatuhkan sanksi pada Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Pengacara Senior Persidangan ICC Abdoulaye Seye dari Senegal, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio.

AS menuduh keduanya "terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat-pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC."

Menlu AS menyebut ICC telah berulang kali berupaya menegakkan wewenang atas warga negara AS dan negara lain yang tidak menyetujui yurisdiksinya atau meratifikasi Statuta Roma. 


Dilaporkan bahwa sanksi tersebut pada umumnya melarang warga AS melakukan transaksi dengan Akane dan Seye, serta secara efektif menghalangi kedua pejabat itu mengakses sistem keuangan AS.

AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, traktat yang membentuk ICC. AS menolak upaya ICC dalam menjalankan yurisdiksi terhadap warga dari negara-negara nonanggota, termasuk personel AS dan pejabat Israel.

Ketegangan meningkat setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanan Israel saat itu, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Gaza.

ICC menegaskan pihaknya memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah negara anggotanya, terlepas dari kewarganegaraan tersangka.



Share: