Ini Tahapan Sopir Vanessa Angel Akhirnya  Resmi Tersangka dan Ditahan

Petunjuk awal penyidikan polisi mendapat pengakuan Jody bahwa ia sempat main telepon genggam dua kali sambil mengemudi. 

Polres Jombang, Jawa Timur, resmi menetapkan tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody. Jody juga langsung ditahan setelah sepekan peristiwa kecelakaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan polisi butuh melewati tahapan-tahapan sebelum sampai pada penetapan status tersangka Tubagus Muhammad Jody.

Pada Senin, 8 November, kata Gatot, penyidik lalu lintas mendatangkan tim laboratorium forensik Polri guna memeriksa kendaraan korban, Pajero Sport putih berpelat nomor B-1264-BJU.

Polisi juga langsung melakukan gelar perkara pertama ihwal proses penyidikan dan penyelidikan yang akan dilaksanakan. Sehari kemudian, Selasa, 9 November, penyidik memeriksa 10 saksi.

Pada Selasa itu juga Tubagus Muhammad Jody telah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur setelah melakukan pemulihan fisiki dan psikis pasca-kecelakaan.

Pada Rabu, 10 November, penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jombang. Setelah mengirim SPDP ke jaksa, ujar Gatot, penyidik melaksanakan gelar perkara kedua sekaligus meningkatkan status Jody sebagai tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan dari petunjuk awal penyidikan, polisi mendapat pengakuan Jody bahwa ia sempat main telepon genggam dua kali sambil mengemudi dengan kecepatan tinggi. 

Pertama pada pukul 11.58 WIB ia membuat konten untuk media sosial. Setelah itu ia sempat menghubungi ayahya sambil menyetir.

Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan Jody ialah memacu kendaraan dengan kecepatan 130 Km/jam sebelum terjadi kecelakaan pada titik tumbur Km 672.300 pada pukul 12.36 WIB, Kamis, 4 November 2021.

Hal itu diketahui polisi berdasarkan analisa rekaman CCTV di lokasi. Padahal pada rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut dinyatakan bahwa kecepatan maksimal 80 Km/jam. Kepada penyidik, Jody mengaku ngebut dengan kecepatan 120 Km/jam.

Terhadap dugaan sopir  Vanessa Angel tersebut dalam kondisi capek dan ngantuk, Latif belum dapat memastikan. Menurutnya dugaan itu akan didalami pada pemeriksaan berikutnya. (antara, tempo)

Share: