Laporan menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola dan pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan Kemenkes mengumumkan sepuluh besar atau 'Top 10' pusat perbelanjaan, mal, hingga restoran yang tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran, dan tempat wisata," kata Nadia, Kamis, 10 Februari 2022.
Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.
Mal tersebut di antaranya Linggajati Plaza Jombang, Ramayana Cimone Tangerang, Bata CBD Ciledug Tangerang, Matahari Pekalongan, Daya Grand Squere Makassar, Artha Sedana Negara Jembrana, Ramayana Bungur Asih Sidoarjo, Cileungsi Trade Center Bogor, Plaza Festival Jakarta Selatan dan Transmart Kiara Condong Bandung.
Siti Nadia mengatakan laporan tersebut menunjukkan indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacak COVID-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.
"Rata-rata okupansi mall berkisar 300 ribu hingga 500 ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7 ribu hingga 13 ribu orang, restoran 6 ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata 12 ribu hingga 87 ribu orang," katanya.
Kementerian Kesehatan telah memberikan teguran terhadap pelaku usaha dan pengelola mal yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi sebab berpotensi besar memicu klaster penularan COVID-19. (antara)