Ini Alasan Mengapa Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 1 - 31 Januari 2022

"Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem."

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengeluarkan surat edaran soal larangan ekspor batu bara selama satu bulan, 1 Januari sampai 31 Januari 2022. 

"Dalam rangka mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022," demikian tujuan larangan yang diteken pada 31 Desember 2021.

Ridwan menyatakan surat larangan tersebut ditujukan untuk seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 


PLN menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah


Lalu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara.

Dalam surat tersebut, Ridwan juga menyampaikan sudah ada surat sebelumnya dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada 31 Desember 2021. Lewat surat itu, PLN menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

Sehingga, kondisi tersebut disebut akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Sehingga berdasarkan kondisi itulah terbit larangan ekspor ini.

Selain melarang ekspor, ESDM mewajibkan perusahaan memasok seluruh produksi batu bara mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik guna kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Bila terdapat batu bara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal, maka ESDM meminta segera dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan Independent Power Producer (IPP).

"Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara untuk PLTU grup PLN (Persero) dan IPP," demikian ketentuan lain yang dimuat dalam surat tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan dia dan sejumlah anggota asosiasi kaget dengan adanya larangan ekspor secara mendadak ini. Ia khawatir kebijakan ini bakal memicu dispute dengan pembeli dari luar negeri yang sudah menjalin kontrak dengan perusahaan lokal.

Ia menilai potensi dispute ini tetap bisa muncul sekalipun larangan ini hanya berlaku sebulan saja. "Tetap saja, di luar itu kan juga butuh untuk ketersediaan energi mereka, di dalamnya (kontrak) ada klausul macam-macam," ujarnya. (antara, tempo)


Share: