Istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Adrianto menyatakan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka pasal pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang ditemukan di lapangan.
"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus, Sabtu (20/8).
Tim Khusus Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Penetapan itu dilakukan oleh Polri setelah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak tiga kali.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi merinci pasal yang dikenakan terhadap Putri adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Andi menyatakan Putri terlibat dalam dugaan pembunuhan Brigadir Yosua karena terlihat ada di tempat kejadian peristiwa, yakni di rumah pribadi Sambo dan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta melakukan kegiatan yang jadi bagian pembunuhan Yosua. Hal itu, berdasarkan rekaman digital video recorder (DVR) CCTV.




