Inggris Akhirnya Bersuara, Kecam Penembakan Warga Gaza Pencari Bantuan

Menlu Inggris menyebut tindakan itu sebagai sesuatu yang "mengerikan" dan "sakit," serta mendesak agar Israel dimintai pertanggungjawaban.


London, Suarathailand- Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy, Sabtu (2/8), mengecam aksi penembakan oleh pasukan Israel terhadap warga sipil Palestina yang sedang menunggu bantuan di Jalur Gaza.

Ia menyebut tindakan itu sebagai sesuatu yang "mengerikan" dan "sakit," serta mendesak agar Israel dimintai pertanggungjawaban.

Dalam serangkaian wawancara dengan The Guardian, Lammy menyuarakan keprihatinan mendalam atas krisis kemanusiaan di Gaza dan menyerukan akuntabilitas dari pihak Israel. 

“Situasinya sangat genting bagi warga sipil di lapangan, begitu juga bagi para sandera di Gaza,” katanya. 

Ia menambahkan bahwa dunia juga berada dalam kondisi yang sangat mendesak untuk segera mewujudkan gencatan senjata dan mengakhiri penderitaan.

Berbicara menjelang keputusan pemerintah Inggris untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka, Lammy menyebut langkah tersebut sebagai “kartu yang hanya bisa dimainkan sekali.”

Lammy juga mengungkapkan keinginannya untuk mengunjungi Gaza “100 persen” begitu ada kesempatan. Ketika ditanya apakah ia berniat datang langsung ke lokasi, ia menjawab, “Tentu. 100 persen.”

Saat ditanya apakah perang Israel-Gaza berdampak secara pribadi, Lammy menjawab, “Ada banyak hari yang saya lalui dengan rasa frustrasi dan kesedihan mendalam.”

Ketika ditanya apakah ia sempat menangis, Lammy menjawab, “Saya tidak menangis karena... saya bahkan tidak ingat kapan terakhir kali saya menangis. Mungkin waktu ibu saya meninggal. Tapi apakah ada momen di tahun ini yang membuat saya sangat sedih? Ya.”

Sejak 7 Oktober 2023, militer Israel terus melancarkan perang genosida ke Gaza, dan menolak seruan internasional untuk gencatan senjata. Lebih dari 60.000 warga Palestina telah tewas.

Pengeboman yang tiada henti, blokade, dan distribusi bantuan yang tidak merata telah menghancurkan wilayah kantong Palestina tersebut, melumpuhkan sistem kesehatan, dan menyebabkan kematian akibat kelaparan.

Kelompok HAM Israel, B’Tselem dan Physicians for Human Rights-Israel, menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza memenuhi unsur genosida, dengan mengutip penghancuran sistematis masyarakat Palestina serta pembongkaran disengaja atas layanan kesehatan di wilayah itu.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang di Jalur Gaza.

Share: