Indonesia Cabut Larangan Masuk WNA dari 14 Negara Terkait Omicron, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Pelonggaran untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.

Satgas Penanganan Covid-19 mencabut larangan masuk ke Indonesia bagi warga dari 14 negara lokasi awal penyebaran Omicron. 

Tidak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga memotong kewajiban karantina menjadi 7 hari.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan keputusan tersebut diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Ketetapan ini, menurut Wiku juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar. 

Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," ujar Wiku. (bnpb, detik)

Share: