Jakarta, Suarathailand- Kementerian Pertahanan Indonesia dan Komisi I DPR RI sepakat menerima hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) berupa kapal senilai 1,9 miliar yen (Rp216 miliar) dari Pemerintah Jepang, setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan hibah kapal ini merupakan bagian dari program official security assistance (OSA) pemerintah Jepang. Sebelumnya, Indonesia juga telah menerima hibah dua unit kapal senilai 1 miliar yen dari program yang sama.
Dari aspek strategis, hibah kapal ini penting bagi Indonesia mengingat berbagai potensi kerawanan yang ditimbulkan luas wilayah negara.
Donny mengatakan tambahan alutsista ini akan berdampak signifikan bagi TNI Angkatan Laut untuk mengamankan perairan RI.
Dari aspek operasional, dia mengatakan kapal yang bakal dihibahkan itu berjenis kapal patroli dengan kecepatan bisa sampai 40 knots.
Donny meyakini kapal itu memiliki kelebihan cepat dan lincah sehingga cocok dioperasikan di perairan Indonesia.
“itu nilainya sekitar 1,9 miliar Japanese yen. Jadi, itu kalau dikapalkan kira-kira antara tiga atau empat kapal,” ujarnya memerinci jumlah kapal yang akan diterima.
Adapun dari aspek ekonomi, Donny menyebut pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan dana sepersen pun dari anggaran pendapatan dan belanja negara. “Kita tinggal menerima, memang peralatan yang ada secukupnya untuk nonkombatan,” katanya.
Kesepakatan untuk menerima hibah kapal dari pemerintah Jepang juga mempertimbangkan aspek hubungan kerja sama kedua negara yang akan semakin erat.
“Khususnya antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan Kementerian Pertahanan Jepang,” ucap Donny.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan semua mekanisme sudah terpenuhi dan seluruh fraksi menyetujui ihwal hibah kapal dari Jepang dimaksud. Namun begitu, ia mengingatkan pentingnya kedaulatan negara.
“Kalau bahasa sederhananya, kalau kita dibantu, kita senang, tetapi yang kita underline (garisbawahi) adalah jangan sampai bantuan ini mendikte,” kata Utut pada kesempatan yang sama.
Persetujuan komisi selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI. “Setelah itu, baru barang biasanya 'menggelinding' ke sini dan bisa digunakan. Nanti tentu kementerian yang mengatur, biasanya kalau kapal, ya, ke Angkatan Laut,” ujar dia.



