Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota IM57+ Institute, soal pelaporan dugaan kebohongan publik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Mereka yang diperiksa pada Jumat, 4. Februari 2022 ini adalah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengatakan pelaporan dugaan kebohongan publik bermula dari Lili yang berbicara membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan Mantan Walikota Tanjung Balai M. Syahrial.
"Di kemudian hari, berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili justru terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Februari 2022.
Praswad melanjutkan, hal itu menjadi dugaan pelanggaran etik menyebarkan informasi bohong kepada publik yang melandasi pelaporan tersebut. "Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," katanya.
Menurut dia, IM57+ Institute meminta Dewas untuk memberi sanksi seadil-adilnya. Di samping itu, mereka juga berharap agar Dewas KPK tidak menjadikan putusan perkara sebelumnya, sebagai alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan kebohongan publik.
Sebagai otoritas tertinggi dan gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Praswad berujar, Dewas sudah seharusnya tegas dan zero tolerance dalam menangani pelanggaran etik. Apalagi berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
"Hal tersebut dikarenakan adalah kewajiban dari Dewas KPK untuk memeriksa setiap pelanggaran etik, pencarian bukti dan menuntaskannya," tutur Praswad. Ia mengatakan Dewas dibentuk dengan berbagai sumber daya untuk menjalankan fungsi yang telah ditetapkan tanpa harus membebankan pembuktian kepada pihak lain. (tempo, foto: lili pintauli)




