Eropa Siapkan Denda Besar Buat Google yang Langgar Digital Markets Act

Brussel menilai Google memanfaatkan posisi dominannya sebagai mesin pencari untuk mempromosikan produk kecerdasan buatannya sendiri sehingga mengganggu persaingan usaha, tulis surat kabar tersebut.


Jerman, Suarathailand- Surat kabar Jerman Handelsblatt melaporkan Uni Eropa tengah mempersiapkan denda dalam jumlah besar terhadap Google atas dugaan pelanggaran Digital Markets Act (DMA), sementara penyelidikan terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu telah memasuki tahap akhir.

Besaran denda tersebut belum diumumkan secara resmi, menurut laporan itu, Selasa (26/5).

Disebutkan bahwa jumlah sanksi dihitung berdasarkan omzet perusahaan. Menurut surat kabar tersebut, para pejabat Uni Eropa ingin menjatuhkan denda beberapa ratus juta euro.

Tahun lalu, Google mencatat pendapatan rekor sekitar 400 miliar dolar AS (Rp7.115 triliun).

Komisi Eropa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan denda hingga 10 persen dari total omzet tahunan global perusahaan. Namun, menurut sumber tersebut, jumlah denda terhadap Google diperkirakan jauh lebih rendah dari batas maksimum karena perusahaan itu telah membuat sejumlah konsesi.

Brussel menuduh Google dan perusahaan induknya, Alphabet, mempromosikan layanan mereka sendiri dalam hasil pencarian sehingga merugikan pesaing.

Secara khusus, keluhan tersebut berkaitan dengan tampilan layanan Google Flights dan AI Overview, yakni ringkasan hasil pencarian berbasis kecerdasan buatan yang dihasilkan sistem Gemini.

Setelah adanya tuntutan dari Uni Eropa, perusahaan itu mulai menampilkan layanan pesaing pada posisi yang lebih menonjol. Namun, Komisi Eropa menilai konsesi tersebut masih belum memadai, terutama terkait layanan AI Overview.

Brussel menilai Google memanfaatkan posisi dominannya sebagai mesin pencari untuk mempromosikan produk kecerdasan buatannya sendiri sehingga mengganggu persaingan usaha, tulis surat kabar tersebut.

Di sisi lain, Google menyatakan bersedia bekerja sama dengan regulator, namun menganggap banyak tuntutan tersebut justru kontraproduktif. Perusahaan itu menilai perubahan yang telah dilakukan malah memperburuk pengalaman pengguna di Eropa.

Surat kabar itu juga menyebut kemungkinan denda tersebut dapat meningkatkan ketegangan hubungan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengkritik sanksi Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi Amerika dan menyebutnya sebagai bentuk hambatan perdagangan.

DMA mulai berlaku di Uni Eropa untuk membatasi dominasi platform digital terbesar dan menetapkan kewajiban khusus bagi perusahaan yang memiliki posisi dominan di pasar.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA

Share: