Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Papua

Panglima TNI dan KASAD sudah memerintahkan penyelidikan kasus mutilasi ini.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo membenarkan enam oknum anggota TNI AD jadi tersangka kasus mutilasi. 

Kasus mutilasi tersebut terjadi kepada dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

"Betul, sudah (jadi tersangka). Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu pomdam," kata Chandra kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Chandra menambahkan pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Soal motif kasus ini masih didalami Pomdam Cenderawasih.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan enam prajurit TNI AD. 

Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan Subdenpom XVII/Cenderawasih di Mimika saat ini telah mengamankan enam oknum prajurit TNI AD itu. 

Subdenpom XVII/Cenderawasih terus berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk mengungkap keterlibatan oknum TNI AD itu. (antara)

Share: