Peraturan rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme (napiter) rencananya disahkan akhir 2022.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar menyatakan BNPT sedang menyusun draf peraturan terkait rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme (napiter) yang rencananya akan disahkan akhir 2022.
"Untuk mengatur mekanisme yang aman dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi para penyintas, BNPT saat ini sedang menyusun peraturan BNPT tentang rekonsiliasi korban dan mantan narapidana terorisme," kata Boy Rafli di acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme di salah satu hotel di Jakarta, Ahad (21/8/2022).
Boy mengatakan, silaturahmi kebangsaan, yang mempertemukan penyintas terorisme dengan mantan narapidana terorisme, merupakan proses reintegrasi untuk menatap masa depan lebih optimis dan bersama-sama mencegah kejahatan terorisme tidak terulang lagi.
"Bersatu padu, berkolaborasi, bersinergi, meniadakan lagi trauma-trauma masa lalu; dan yang ada adalah semangat persaudaraan, semangat untuk membangun kehidupan yang penuh cinta dan kasih. Satu sama lainnya tidak ada lagi kebencian," jelas Boy.
Meski program tersebut bukan perkara mudah untuk diimplementasikan, lanjutnya, BNPT telah berhasil melaksanakan sebanyak tiga kali pada tahun 2018, 2021, dan 2022.
Terlebih, tambahnya, secara khusus Presiden Joko Widodo juga memberi arahan agar para korban terorisme dan eks napiter dapat dipertemukan untuk rekonsiliasi.
Program tersebut juga akan terus dikembangkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan.
Selain silaturahmi kebangsaan yang mempertemukan penyintas terorisme dengan mantan narapidana terorisme, Boy mengatakan pihaknya juga mengadakan program lain di bidang ekonomi, yakni Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI atau Warung NKRI.
Selain itu, ada pula upaya pengembangan Kawasan Terpadu Nusantara yang mengedepankan pendekatan kesejahteraan bagi mitra-mitra deradikalisasi, penyintas, dan masyarakat. (antara)




