Bea Cukai Thailand Sita 16,5 Ton Daging Babi Ilegal Senilai Rp818 Juta dari China

>Pada tanggal 17 September, petugas bea cukai Thailand menyita lebih dari 16,5 ton daging babi yang diimpor dari Tiongkok.

>Daging babi senilai 1,53 juta Baht tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kontainer yang dideklarasikan secara keliru sebagai pengiriman sayuran segar.

>Pengiriman ilegal ini terungkap setelah pemindaian sinar-X menunjukkan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian berat, yang kemudian memicu pemeriksaan fisik.

>Barang-barang tersebut disita untuk proses hukum karena melanggar undang-undang kepabeanan, wabah penyakit hewan, dan keamanan pangan.


Bangkok, SUarathailand- Menurut kantor Wilayah 3 Departemen Hubungan Masyarakat, petugas bea cukai Chiang Saen menyita lebih dari 16,5 ton daging babi impor dari Tiongkok pada 17 September setelah menemukannya tersembunyi di dalam kontainer yang dideklarasikan berisi sayuran segar. Pemeriksaan tersebut mengungkap 379 kotak daging babi yang tidak dideklarasikan dengan berat total 16.514,1 kg dan nilai estimasi 1,53 juta Baht.


Kontainer Dideklarasikan Berisi Tiga Jenis Sayuran

Dokumen impor mencantumkan 930 kotak berisi bit, pakcoy, dan selada *green coral*, dengan berat bersih yang dideklarasikan sebesar 18.850 kg.

Petugas bea cukai Chiang Saen mendeteksi kejanggalan pada kontainer yang diajukan untuk proses kepabeanan dan mengirimkannya untuk pemindaian sinar-X di Kantor Bea Cukai Mae Sai. Pola yang tidak biasa pada hasil pemindaian serta ketidaksesuaian berat dibandingkan dokumen memicu pemeriksaan fisik mendetail yang melibatkan instansi terkait.

Pemeriksaan gabungan menemukan sejumlah sayuran segar yang sesuai dengan deklarasi, serta daging babi yang disembunyikan dan tidak tercantum dalam dokumen impor.


Daging Babi Disita untuk Proses Hukum

Petugas bea cukai menyita dan mengamankan daging babi tersebut untuk keperluan proses hukum. Pihak berwenang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan 2017, Undang-Undang Wabah Penyakit Hewan 2015, dan Undang-Undang Pangan 1979.

Kantor Wilayah 3 Departemen Hubungan Masyarakat mendeskripsikan operasi ini sebagai pemeriksaan terkoordinasi terhadap impor produk pertanian yang bertujuan untuk mencegah penyelundupan, mengurangi risiko penyakit hewan, menjaga standar keamanan pangan, serta melindungi petani dalam negeri.

Share: