Bareskrim Tetapkan 30 Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Calon ASN

Kasus kecurangan seleksi calon ASN ini terjadi di 10 lokasi berbeda; yakni di Sulteng, Sulbar, Sultra, Sulsel, dan Lampung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko  menyatakan tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. 

Dari 30 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan PNS.

"Kasus kecurangan seleksi calon ASN tahun 2021, di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Gatot kepada wartawan, Senin (25/4).

Gatot menyebut kasus kecurangan seleksi calon ASN ini terjadi di 10 lokasi berbeda. Yakni di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan.

Untuk di wilayah Sulawesi Selatan setidaknya ada sejumlah lokasi yaitu Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Dalam aksinya itu para tersangka memanfaatkan sejumlah aplikasi. Mereka juga menggunakan perangkat khusus yang telah dimodifikasi.

Kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, flashdisk, hingga DVR.

Gatot mengungkapkan dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN, para tersangka menerima suap dengan nominal mencapai ratusan juta.

"Motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 juga sampai Rp600 juta di berbagai tempat," ujarnya.

Akibat kecurangan dalam proses seleksi ini, ratusan calon ASN pun didiskualifikasi berdasarkan putusan BKN.

Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," tuturnya. (antara, foto: ilustrasi)


Share: