Bareskrim Polri juga menyita berbagai aset seperti mobil dan motor mewah hingga tanah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir rekening Rp 250 miliar milik enam tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group.
Bareskrim Polri juga menyita berbagai aset seperti mobil dan motor mewah hingga tanah.
Ramadhan mengatakan barang-barang yang sudah disita, yaitu satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 beserta BPKP, satu unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Primavera, enam unit laptop, dan juga lima handphone.
"Uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100.000, satu buah tanah, dan bangunan di Perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur," ucap Ramadhan.
Tidak hanya itu, penyidik Dittipideksus telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 miliar.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan tersebut bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. (antara, polri)