Banyak Aksi Penembakan, PM Thailand Perintahkan 7 Langkah Mendesak Pengendalian Senpi

>Penerbitan izin pembelian senjata api (P.3) yang baru dan skema senjata api kesejahteraan (*welfare-gun*) yang baru telah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

>Izin P.3 yang sudah ada akan ditinjau secara nasional, dan pembeli wajib mengajukan izin kepemilikan (P.4) dalam waktu 30 hari setelah memperoleh senjata api.

>Pihak berwenang Thailand akan melakukan pemeriksaan nasional terhadap pedagang senjata untuk mencocokkan catatan penjualan dengan izin yang ada serta memeriksa amunisi di lapangan tembak guna memastikan kepatuhan hukum.

>Penegakan hukum terkait senjata api ilegal akan diperketat, disertai instruksi untuk melakukan penuntutan yang lebih tegas dan menuntut hukuman berat bagi para pelanggar.


Bangkok, Suarathailand- Perdana Menteri Anutin Charnvirakul telah memerintahkan tujuh langkah mendesak untuk memperketat pengendalian senjata api dan mengatasi kepemilikan senjata api ilegal, termasuk menangguhkan skema senjata api kesejahteraan yang baru serta penerbitan izin pembelian senjata api (P.3).

Juru bicara pemerintah, Rachada Dhnadirek, mengatakan bahwa Anutin mengeluarkan instruksi tersebut dalam rapat kabinet, dengan mengarahkan instansi terkait untuk menutup celah dalam sistem pengendalian yang ada dan mencegah senjata api jatuh ke tangan orang yang tidak berhak memilikinya.

Pemerintah juga akan mengupayakan tiga langkah jangka panjang, termasuk amendemen undang-undang senjata api, kewajiban pembaruan izin P.4 setiap tiga tahun, dan pengendalian amunisi yang lebih ketat.

Sementara itu, Anutin telah menindaklanjuti penanganan medis, pemberian kompensasi, dan rehabilitasi psikologis bagi orang-orang yang terdampak insiden penembakan di Sekolah Debsirin Nonthaburi, Nonthaburi.


Tujuh Langkah Mendesak

Perdana Menteri memerintahkan tindakan segera berikut ini:

-Menangguhkan skema senjata api kesejahteraan yang baru hingga ada keputusan lain dari Kabinet.

-Menangguhkan penerbitan izin pembelian senjata api (P.3) yang baru hingga ada keputusan lain dari Kabinet.

-Meninjau izin P.3 secara nasional. Petugas pendaftaran wajib memeriksa izin P.3 yang belum digunakan untuk pembelian senjata api dan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri dalam waktu 30 hari.

-Menertibkan perizinan P.4. Orang yang telah menerima izin P.3 dan membeli senjata api wajib mengajukan izin P.4 untuk kepemilikan dan penggunaan senjata tersebut dalam waktu 30 hari setelah keputusan Kabinet ditetapkan. Jika tidak dilakukan, senjata api tersebut akan dianggap dimiliki tanpa izin.

-Memeriksa pedagang senjata api secara nasional. Departemen Administrasi Provinsi wajib mencocokkan catatan penjualan pedagang dengan izin P.3. Setiap ketidaksesuaian akan ditindak secara hukum, sementara Departemen Pendapatan juga akan memeriksa catatan pembayaran pajak. Memeriksa amunisi di lapangan tembak. 

Departemen Administrasi Provinsi, Kepolisian Kerajaan Thailand, dan otoritas olahraga terkait harus bersama-sama memverifikasi kepatuhan terhadap hukum. Pelanggaran akan ditindak secara hukum dan catatan perpajakan akan diperiksa.

-Meningkatkan tindakan terhadap senjata api ilegal. Otoritas administratif dan Kepolisian Kerajaan Thailand telah diperintahkan untuk memperketat penegakan hukum, menindak pelanggar dengan tegas, dan mengupayakan penjatuhan hukuman berat oleh pengadilan.

-Memodernisasi peraturan perundang-undangan senjata api. Kementerian Dalam Negeri telah diperintahkan untuk mengusulkan perubahan pada Undang-Undang Senjata Api dan menyerahkan rancangannya dalam waktu 60 hari. 

Perubahan tersebut akan memperkenalkan sistem elektronik waktu nyata (*real-time*) yang mencakup perizinan dan transaksi senjata api, dengan data yang terhubung ke Departemen Bea Cukai dan Departemen Pendapatan.

Perubahan yang diusulkan juga akan memperluas pencatatan data identifikasi senjata api, memperkuat pengawasan terhadap perdagangan senjata api dan tanggung jawab pedagang, serta meningkatkan hukuman bagi pelanggar.

Mewajibkan pembaruan izin P.4 setiap tiga tahun sekali.

Memperketat pengawasan amunisi. Pedagang senjata api dan pengelola lapangan tembak akan diwajibkan untuk mencocokkan data penjualan harian amunisi dengan sisa stok yang ada.

Share: